8 Fakta Pemuda Jual Kekasih ke Pria Lain untuk Modal Nikah, Poin 4 soal Tarif

8 Fakta Pemuda Jual Kekasih ke Pria Lain untuk Modal Nikah, Poin 4 soal Tarif
Penyidik Reskrim Polres Kaur, Polda Bengkulu saat melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penjual calon istri ke pria hidung belang. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kaur

"Dalam penggerebekan, kami menyita barang bukti berupa uang Rp250 ribu dalam pecahan Rp100 dua lembar dan Rp50 ribu satu lembar," kata Iptu Pedi Setiawan.

6. Yohanes ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana prostitusi dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Kaur.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, di Bengkulu, Kamis, mengatakan penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP.

"Saat ini penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yaitu Yohanes yang merupakan calon suami korban," ujarnya pula.

7. Perempuan berinisial RI (27) yang merupakan calon istri tersangka dan pria hidung belang inisial UJ masih berstatus sebagai saksi.

8. Polisi sedang mendalami keterlibatan pemilik kontrakan yang kerap dijadikan tempat prostitusi tersebut. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Berikut ini sejumlah fakta praktik prostitusi, seorang warga Kaur, Bengkulu, menjual kekasihnya ke pria hidung belang.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News