8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar pesta asusila sesama jenis alias gay di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.
Penggerebekan dilakukan di Apartemen Kuningan Suite, lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya, Jaksel, pada 29 Agustus 2020.
Berikut sejumlah fakta terkait kasus ini.
1. Peserta berusia 20 tahun hingga 40 tahun.
"Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun," kata kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9).
2. Saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang.
Sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi.
Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH.
Berikut ini sejumlah fakta kasus pesta tanpa busana yang melibatkan 56 orang di kawasan Kuningan, Jaksel.
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram