8 Fakta Pesta Tanpa Busana, Ada yang Sudah Menikah, Poin 7 Buat Oles-oles
Kamis, 03 September 2020 – 07:53 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti kasus pesta asusila sesama jenis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Foto: ANTARA /Reno Esnir/foc
7. Barang bukti yang disita polisi dari penggerebekan tersebut antara lain delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak 'tissue magic', satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta
8. Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara. (antara/jpnn)
Berikut ini sejumlah fakta kasus pesta tanpa busana yang melibatkan 56 orang di kawasan Kuningan, Jaksel.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Bagaimana Nasib Kapolres Ngada yang Ditangkap terkait Narkoba dan Asusila?
- Satpol PP-WH Diminta Tindak Tegas Pelaku Asusila di Meulaboh
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram