8 Fakta Rektor Unila Ditangkap KPK, Modus Meraup Uang Miliaran dari Jalur Mandiri, Parah!
"Mualimin selanjutnya atas perintah KRM mengambil titipan uang tunai sejumlah Rp150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung," ujar Ghufron.
6. KPK Menetapkan 4 Orang Tersangka
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB). Ketiganya merupakan tersangka penerima suap.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (218) mengatakan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yakni pihak swasta Bernama Andi Desfiandi (AD).
7. Para Tersangka Langsung Ditahan
Tim penyidik KPK menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022.
Rektor Unila Karomani ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.
Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berikut ini 8 fakta Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK. Simak modus sang profesor meraup uang miliaran rupiah dari seleksi mahasiswa baru jalur mandiri.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini