8 Fakta Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Nomor 2 Sempat Viral dan Tegang
jpnn.com, JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo telah selesai menjalani sidang etik oleh tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8).
Adapun Ferdy Sambo hadir dengan berpakaian dinas lengkap dan masuk ke ruang sidang sekitar pukul 09.28 WIB.
Sidang etik sendiri dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sementara itu, para anggota komisi terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Yazid Fanani, dan Analisis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Baharkam Mabes Porli Irjen Rudolf.
Berikut deretan fakta sidang etik Irjen Ferdy Sambo:
1. 15 saksi diperiksa
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan ada 15 saksi yang diperiksa KKEP dalam sidang etik Ferdy Sambo.
Setelah 15 saksi selesai diperiksa, KKEP baru akan menggarap Ferdy Sambo.
Deretan fakta sidang etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, simak selengkapnya.
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT