8 Fakta Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Nomor 2 Sempat Viral dan Tegang
Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:37 WIB
"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri dalam sidang KKEP tersebut.
6. Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya.
Hal itu dikatakan Sambo seusai mendengar putusan tim KKEP yang soal pemecatan dirinya dari kepolisian.
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.
7. Ferdy Sambo ajukan banding
Ferdy Sambo tidak menerima keputusan tim KKEP soal pemecatan dirinya dari kepolisian.
Ferdy Sambo pun bakal melawan dengan langsung mengajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.
Deretan fakta sidang etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral