8 Fakta Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Nomor 2 Sempat Viral dan Tegang

8 Fakta Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Nomor 2 Sempat Viral dan Tegang
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (25/8), terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Komjen Dofiri dalam sidang KKEP tersebut.

6. Irjen Ferdy Sambo mengakui perbuatannya

Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya.

Hal itu dikatakan Sambo seusai mendengar putusan tim KKEP yang soal pemecatan dirinya dari kepolisian.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri," kata Ferdy Sambo.

7. Ferdy Sambo ajukan banding

Ferdy Sambo tidak menerima keputusan tim KKEP soal pemecatan dirinya dari kepolisian.

Ferdy Sambo pun bakal melawan dengan langsung mengajukan banding atas putusan KKEP yang dipimpin Komjen Ahmad Dofiri tersebut.

Deretan fakta sidang etik eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News