8 Hari Operasi Yustisi, Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan sudah Sebegini Banyak
jpnn.com, JAKARTA - Polri tengah menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia untuk mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Dalam beberapa hari digelar, sudah ada ratusan ribu penindakan diberikan kepada masyarakat.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tercatat tim gabungan Operasi Yustisi telah menindak sebanyak 834.771 kali di seluruh Indonesia dengan sanksi teguran terdiri dari lisan sebanyak 617.925 kali dan tertulis sebanyak 126.105 kali.
“Angka penindakan itu didapatkan dari pelaksanaan Operasi Yustisi selama delapan hari sejak 14 - 21 September 2020,” ujar Awi kepada wartawan, Selasa (22/9).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, selain teguran lisan dan tertulis, petugas juga memberikan denda administrasi yang diberikan sebanyak 11.951 kali dengan nilai denda Rp 924 juta atau hampir Rp1 miliar.
Kemudian, sanksi penutupan tempat usaha sebanyak 412 kali, dan sanksi lainnya berupa kerja sosial sebanyak 78.378 kali.
Awi pun menuturkan, khusus sasaran operasi yang dituju pada 21 September kemarin sebanyak 233.858 dengan perincian orang yang terjaring razia sebanyak 197.359.
“Untuk tempat yang dilakukan razia sebanyak 14.788 dan 21.711 kegiatan,” sambung mantan Kapolres Magetan ini.
Polri tengah menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia untuk bisa mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Dalam beberapa hari operasi, petugas juga memberikan sanksi denda uang kepada para pelanggar.
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Ssttt, Ada Jenderal Bintang 2 Berpeluang jadi Wakapolri, Punya Kedekatan dengan Prabowo
- Posisi Wakapolri Kosong, Ini Para Komjen yang Berpeluang jadi Orang Nomor 2 di Polri
- Bea Cukai Sita Ribuan Karton Miras llegal dan Pita Cukai Palsu di Jatim, Ini Kronologinya