8 Hari Operasi Yustisi, Denda dari Pelanggar Protokol Kesehatan sudah Sebegini Banyak
Selasa, 22 September 2020 – 22:00 WIB

Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi
Awi menerangkan, yang menjadi fokus dalam Operasi Yustisi 2020 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan untuk memutus penyebaran penularan COVID-19.
BACA JUGA: Info Terkini dari Kombes Hermawan Soal Perilaku Brigpol AB, Memang Parah!
"Operasi Yustisi ini digelar untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan,” tandas Awi. (cuy/jpnn)
Polri tengah menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia untuk bisa mendisiplinkan masyarakat terkait protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. Dalam beberapa hari operasi, petugas juga memberikan sanksi denda uang kepada para pelanggar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Polri Kerahkan Pesawat dan Helikopter Mencari Korban Pembantaian KKB
- Sebut Denda Besar Sekali, AMPHURI Ingatkan Pemegang Visa Umrah Taat Tenggat Keluar dari Saudi
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya