8 Hukuman Mati, 11 Seumur Hidup, Rata-Rata Tersangkut Narkoba
jpnn.com - SAGULUNG - Sedikitnya ada delapan narapidana yang divonis hukuman mati dan 11 diganjar seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Barelang, Kepri.
Berdasarkan catatan Lapas, bahwa narapidana yang ditahan di sana kini berjumlah 1.239. "Rata-rata tersandung kasus narkoba dan pembunuhan," kata Kasi Bina dan Didik (Binadik) Lapas Batam, Luthfi Maulana, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Jumat.
Diantara terpidana mati, ada dua orang wanita karena tersandung kasus pembunuhan dan narkoba. Luthfi mengatakan, narapidana seumur hidup ialah seseorang yang telah divonis oleh pengadilan selama hidup di dunia sampai meninggal.
Begitu juga dengan hukuman mati atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
"Sisa hidupnya dihabiskan di Lapas," kata Luthfi.
Biasanya narapidana yang divonis hukuman mati dan seumur hidup, cenderung memiliki emosi yang tinggi. Karena mereka berfikir kasus yang dijalani terlalu berat. "Kita selalu memberikan perhatian dan pembinaan khusus bagi mereka," tutup Luthfi. (cr14/ray)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya