8 Jaksa di Kaltim Dikenai Sanksi
Minggu, 25 Juli 2010 – 01:10 WIB
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus berupaya mereformasi diri. Baru-baru ini, Kejati Kaltim menjatuhkan sanksi kepada delapan jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang terbukti melanggar aturan. Tak hanya jaksa, ada pula dua staf yang juga dikenai sanksi. Adapun untuk jenis sanksinya, dua jaksa dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian dua jaksa dicopot dari jabatan struktural, sementara dua jaksa lagi diberi sanksi penundaan pangkat. Adapun dua jaksa sisanya, dikenai sanksi berupa penurunan pangkat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Dachamer Munthe, menyatakan, delapan jaksa itu diberi sanksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Ada 10 yang di-LHP, delapan di antaranya kini masih dalam proses," ungkap Dachamer.
Namun Dachamer enggan mengungkapkannya secara detail pelanggaran yang dilakukan delapan anak buahnya. Tidak hanya jaksa di Kejari saja, bahkan di Kejati pun dapat diberi sanksi. "Kalau menyimpang, Kejati juga bisa ditindak," terangnya.
Baca Juga:
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus berupaya mereformasi diri. Baru-baru ini, Kejati Kaltim menjatuhkan sanksi kepada delapan jaksa
BERITA TERKAIT
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat