8 Jaksa di Kaltim Dikenai Sanksi
Minggu, 25 Juli 2010 – 01:10 WIB

8 Jaksa di Kaltim Dikenai Sanksi
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus berupaya mereformasi diri. Baru-baru ini, Kejati Kaltim menjatuhkan sanksi kepada delapan jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang terbukti melanggar aturan. Tak hanya jaksa, ada pula dua staf yang juga dikenai sanksi. Adapun untuk jenis sanksinya, dua jaksa dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian dua jaksa dicopot dari jabatan struktural, sementara dua jaksa lagi diberi sanksi penundaan pangkat. Adapun dua jaksa sisanya, dikenai sanksi berupa penurunan pangkat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Dachamer Munthe, menyatakan, delapan jaksa itu diberi sanksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Ada 10 yang di-LHP, delapan di antaranya kini masih dalam proses," ungkap Dachamer.
Namun Dachamer enggan mengungkapkannya secara detail pelanggaran yang dilakukan delapan anak buahnya. Tidak hanya jaksa di Kejari saja, bahkan di Kejati pun dapat diberi sanksi. "Kalau menyimpang, Kejati juga bisa ditindak," terangnya.
Baca Juga:
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus berupaya mereformasi diri. Baru-baru ini, Kejati Kaltim menjatuhkan sanksi kepada delapan jaksa
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban