8 Jaksa di Kaltim Dikenai Sanksi
Minggu, 25 Juli 2010 – 01:10 WIB
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus berupaya mereformasi diri. Baru-baru ini, Kejati Kaltim menjatuhkan sanksi kepada delapan jaksa di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) yang terbukti melanggar aturan. Tak hanya jaksa, ada pula dua staf yang juga dikenai sanksi. Adapun untuk jenis sanksinya, dua jaksa dikenai sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Kemudian dua jaksa dicopot dari jabatan struktural, sementara dua jaksa lagi diberi sanksi penundaan pangkat. Adapun dua jaksa sisanya, dikenai sanksi berupa penurunan pangkat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Dachamer Munthe, menyatakan, delapan jaksa itu diberi sanksi berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "Ada 10 yang di-LHP, delapan di antaranya kini masih dalam proses," ungkap Dachamer.
Namun Dachamer enggan mengungkapkannya secara detail pelanggaran yang dilakukan delapan anak buahnya. Tidak hanya jaksa di Kejari saja, bahkan di Kejati pun dapat diberi sanksi. "Kalau menyimpang, Kejati juga bisa ditindak," terangnya.
Baca Juga:
SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terus berupaya mereformasi diri. Baru-baru ini, Kejati Kaltim menjatuhkan sanksi kepada delapan jaksa
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka