8 Jenis Elektronik Wajib Hemat Energi
Senin, 30 Mei 2011 – 10:13 WIB
JAKARTA – Upaya konservasi energi melalui penghematan listrik terus dilakukan. Pemerintah pun mulai menyusun roadmap wajib labelisasi hemat energi untuk alat-alat elektronik. Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM Luluk Sumiarso mengatakan, setelah lampu hemat energi atau lampu swa-ballast, kewajiban labelisasi hemat energi akan terus diperluas, misalnya, produk kulkas atau lemari es pada 2012.
"Selanjutnya, televisi, AC (air conditioner), kipas angin, mesin cuci, seterika, serta rice cooker (penanak nasi)," bebernya.
Baca Juga:
Dalam roadmap yang disusun Kementerian ESDM, pemberlakuan wajib labelisasi hemat energi akan dilakukan secara bertahap. Tahun ini, labelisasi hemat energi sudah diberlakukan untuk lampu hemat energi atau swa-ballast. Selanjutnya, pada 2012, giliran produk kulkas dan televisi yang wajib memenuhi ketentuan hemat energi tersebut.
Setelah itu, pada 2013, kewajiban labelisasi hemat energi diperluas untuk produk AC dan kipas angin. Kemudian, pada 2014, produsen mesin cuci dan seterika harus memenuhi kewajiban hemat energi. Terakhir, pada 2015, giliran mesin penanak nasi atau rice cooker yang harus menyertakan label hemat energi.