8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Miliaran Rupiah Terselamatkan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal di berbagai daerah.
Operasi yang digelar Bea Cukai Bandar Lampung dan Bea Cukai Jateng DIY menyita sebanyak 8 juta batang rokok ilegal.
Bea Cukai Bandar Lampung bersinergi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat menggagalkan pengiriman 4.592.000 batang rokok ilegal.
Menurut Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bandar Lampung Fobby Trisunarso, penindakan tersebut dilakukan di Tol Lampung–Palembang sebanyak dua kali.
Dia menjelaskan dari penindakan itu diamankan rokok ilegal dengan merek Cofee Stick, Euro, dan Extra.
"Penindakan ini mengamankan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar. Kami berharap dengan pengawasan yang kami lakukan, bisa mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya,” ungkap Fobby.
Dia mengimbau masyarakat untuk turut aktif mencegah beredarnya rokok ilegal dengan cara memastikan menjual dan/atau mengonsumsi rokok yang dilekati pita cukai resmi.
Selain itu, dia mengimbau masyarakat melapor kepada petugas Bea Cukai apabila mendapati adanya rokok ilegal.
Bea Cukai di berbagai daerah menyita 8 juta batang rokok ilegal yang akan diselundupkan. Dalam penindakan itu, miliaran rupiah potensi kerugian negara diselamatkan.
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai