8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Miliaran Rupiah Terselamatkan
Tidak hanya Lampung. Kanwil Bea Cukai Jateng DIY yang menggelar operasi 6-8 Juni 2021, mengamankan 3.610.000 batang rokok ilegal.
Perkiraan nilai barang sekitar Rp 3,68 miliar dengan potensi kerugian negara senilai Rp 2,42 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan pihaknya pada Minggu (6/6) menerima informasi intelijen bahwa ada truk yang mengangkut rokok diduga ilegal dari Jawa Tengah menuju Sumatera.
"Tim kemudian melakukan penelusuran dan pengamatan di sepanjang ruas tol dan mengamankan truk tersebut dengan barang bukti 1.170.000 batang rokok ilegal,” ungkap Arif.
Dia menambahkan, Senin (07/06) bertempat di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang,
pengawasan yang dilakukan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Tegal mengamankan satu unit truk yang mengangkut 1.640.000 batang rokok ilegal di SPBU Pelutan Lingkar Utara Pemalang, Senin (7/6).
Tidak hanya itu, Bea Cukai juga mengamankan 800.000 batang rokok ilegal di Jalan Raya Kaligawe, Selasa (8/6).
Arif menyatakan bahwa keberhasilan penindakan ini tidak terlepas dari sinergi antarpetugas Bea Cukai di wilayah Jateng DIY.
Bea Cukai di berbagai daerah menyita 8 juta batang rokok ilegal yang akan diselundupkan. Dalam penindakan itu, miliaran rupiah potensi kerugian negara diselamatkan.
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor