8 Juta Batang Rokok Ilegal Disita, Miliaran Rupiah Terselamatkan
Rabu, 16 Juni 2021 – 15:17 WIB
"Saat ini , pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Arif.
Bea Cukai terus melakukan pengawasan terhadap barang kena cukai ilegal seperti rokok dan miras di berbagai daerah, dalam upaya menjalankan tugas dan fungsi sebagai community protector.
Adapun ciri-ciri barang kena cukai ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai bukan peruntukannya, dilekati pita cukai palsu dan/atau dilekati pita cukai bekas. (*/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bea Cukai di berbagai daerah menyita 8 juta batang rokok ilegal yang akan diselundupkan. Dalam penindakan itu, miliaran rupiah potensi kerugian negara diselamatkan.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Efisiensi Logistik & Ekspor
- Bea Cukai Nanga Badau Lepas Ekspor Bungkil Sawit ke Malaysia, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai dan Kejari Parepare Wujudkan Sinergi Pengawasan Lewat Kegiatan Ini
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor