8 Kades di Demak yang Jadi Tersangka Suap Ditahan Kejaksaan
Selasa, 22 November 2022 – 20:15 WIB

Delapan kades di Demak penyuap dosen UIN Semaranh memasuki mobil tahanan usai ditahan Kejari Semarang, Selasa. (ANTARA/ I.C.Senjaya)
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya dalam penanganan perkara tersebut, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Keempat pelaku tersebut masing-masing Amin Farih dan Adib yang merupakan dosen UIN Walisongo Semarang, serta mantan Kades Imam Jaswadi serta oknum anggota polisi Iptu Saroni yang merupakan perantara dalam perkara suap tersebut. (antara/jpnn)
8 kades di Demak yang menjadi tersangka kasus suap ditahan di Lapas Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Politik Transaksional ke Oknum Penyelenggara Pilkada Papua Bakal Dilaporkan ke KPK
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum