8 Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Honorer, Pegawai Non-ASN Bisa Ceria Lagi 

8 Kebijakan Pemerintah Dalam Penyelesaian Honorer, Pegawai Non-ASN Bisa Ceria Lagi 
Pemerintah menyiapkan 8 kebijakan dalam penyelesaian masalah honorer. Dari poin 1 hingga 8 menguntungkan pegawai non-ASN. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

6. Perekrutan PPPK nakes dengan afirmasi 

Alex Denni mengatakan honorer tenaga kesehatan (nakes) yang nantinya akan diberi afirmasi. Namun, aturan mengenai proses PPPK nakes akan diterbitkan kemudian. Alex mengatakan kondisi pandemi ini meningkatkan kebutuhan akan tenaga kesehatan di berbagai daerah.

Menurut Alex, KemenPAN-RB telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan yang menyetujui afirmasi honorer nakes seperti tenaga pendidikan. Pemerintah berkomitmen untuk mendahulukan pegawai honorer yang telah bekerja di unit kesehatan. 

"Honorer kesehatan di puskesmas tertentu harus diberikan kesempatan pertama untuk mendapatkan formasi di puskesmas tersebut. Ini sudah menjadi komitmen kami," jelas Alex.

7. Honorer administrasi dan teknis lainnya juga diberikan afirmasi 

Alex menjelaskan, per Desember 2021 jumlah ASN mencapai sekitar 4,1 juta yang 38 persen di antaranya menduduki jabatan pelaksana (administrasi dan teknis lainnya. pekerjaan pelaksana sederhana, tetapi rentan digantikan teknologi.

Alex mengungkapkan  KemenPAN-RB juga fokus kepada jabatan pelaksana non-ASN, yang tentunya akan mendukung capaian utama organisasi. Nantinya, jabatan pelaksana tersebut juga akan diberikan afirmasi.

8. Kebijakan khusus untuk honorer K2 

 Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menjelaskan ada dua opsi solusi penyelesaian honorer K2, yakni filtrasi dan pencermatan ulang PP Nomor 49 Tahun 2018.

Untuk opsi filtrasi, Suhajar mengarahkan agar eks tenaga honorer K2  yang masih memenuhi syarat, agar didorong untuk ikut seleksi CPNS dan PPPK. 

Sementara, bagi honorer K2 yang tidak lulus CPNS dan PPPK akan didorong mengikuti seleksi PPPK afirmasi. PPPK afirmasi adalah kebijakan khusus (diskresi) bagi honorer K2 agar bisa diangkat menjadi PPPK dengan syarat khusus.

Pemerintah menyiapkan 8 kebijakan dalam penyelesaian masalah honorer. Dari poin 1 hingga 8 menguntungkan pegawai non-ASN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News