8 Kelompok Pegawai yang Tidak Masuk Pendataan Honorer, Cermati Baik-baik
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sudah meluncurkan aplikasi pendataan honorer pada 24 Agustus.
Ada sejumlah ketentuan yang harus dicermati tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan hanya dua kelompok tenaga non-ASN yang masuk pendataan, yaitu honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN.
Kemudian pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
Kelompok tenaga non-ASN harus memenuhi ketentuan lainnya juga, yaitu pembayaran gaji langsung menggunakan APBN (instansi pusat) dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Persyaratan lainnya adalah diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja, telah bekerja paling singkat selama setahun pada 31 Desember 2021.
Honorernya berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.
"Jadi, hanya dua kelompok yang masuk aplikasi pendataan," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Kamis (25/8).
BKN menyampaikan 8 kelompok pegawai yang tidak masuk pendataan honorer. Apa saja?
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- 5 Berita Terpopuler: Heboh Berita Gaji Guru Naik, Sudah Banyak yang Bahagia, BKN Ingatkan Hal Ini
- BKN Ingatkan Hari Ini Terakhir Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Cerita Mirza Azmi Beralih Profesi, Dulu Pegawai Batubara Kini jadi Peternak Sapi Perah