8 Koruptor di Riau Bakal Mendapat Remisi, Ini Namanya
jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengajukan remisi untuk 9.082 warga binaan. Delapan di antaranya narapidana korupsi.
Remisi itu diusulkan dalam rangka HUT ke-77 RI.
“Kami sudah mengusulkan agar mereka mendapatkan remisi umum HUT RI tahun ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu, Senin (15/8).
Jahari memerinci, sebanyak 8.965 warga binaan akan mendapatkan remisi umum (RU) I atau potongan masa hukuman.
Sebanyak 117 orang mendapatkan RU II, atau langsung bebas dari masa hukuman dikurangi remisi yang diterima.
“Ada delapan orang warga binaan pelaku tindak pidana korupsi,” kata Jahari.
Delapan koruptor itu adalah mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kemudian Naioia Ayu Puspita, Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, Mujiono, Krisna Olivia, Abdul Samad, dan Muliadi.
Narapidana yang mendapat pengajuan remisi paling banyak adalah pelaku kejahatan narkotika, yakni sebanyak 5.000 orang. Sisanya kasus kriminal umum.
Kanwil Kemenkumham Riau mengusulkan remisi untuk 9.082 warga binaan, 8 orang narapidana koruptor, cek namanya di sini.
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK