8 Koruptor di Riau Bakal Mendapat Remisi, Ini Namanya
jpnn.com, PEKANBARU - Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mengajukan remisi untuk 9.082 warga binaan. Delapan di antaranya narapidana korupsi.
Remisi itu diusulkan dalam rangka HUT ke-77 RI.
“Kami sudah mengusulkan agar mereka mendapatkan remisi umum HUT RI tahun ini," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Jahari Sitepu, Senin (15/8).
Jahari memerinci, sebanyak 8.965 warga binaan akan mendapatkan remisi umum (RU) I atau potongan masa hukuman.
Sebanyak 117 orang mendapatkan RU II, atau langsung bebas dari masa hukuman dikurangi remisi yang diterima.
“Ada delapan orang warga binaan pelaku tindak pidana korupsi,” kata Jahari.
Delapan koruptor itu adalah mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin, kemudian Naioia Ayu Puspita, Ahmad Fauzi, Agus Sukaryanto, Mujiono, Krisna Olivia, Abdul Samad, dan Muliadi.
Narapidana yang mendapat pengajuan remisi paling banyak adalah pelaku kejahatan narkotika, yakni sebanyak 5.000 orang. Sisanya kasus kriminal umum.
Kanwil Kemenkumham Riau mengusulkan remisi untuk 9.082 warga binaan, 8 orang narapidana koruptor, cek namanya di sini.
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Jokowi dan Korupsi
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Pakar Sebut Kasus Tom Lembong Tergesa-gesa Disebut Korupsi