8 Maklumat Kapolda Metro, Massa Aksi 4 November Wajib Baca Nih
jpnn.com - JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan resmi merilis delapan maklumat tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, maklumat ini harus diindahkan penggiat demonstrasi dalam menjalankan aksinya.
"Maklumat ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya potensi rusuh, tindak pidana, dan hal tak diinginkan lainnya. Kapolda mengeluarkan maklumat ini karena tak ingin ada yang menunggangi demo nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11).
Awi menegaskan, agar maklumat menjadi pegangan setiap pendemo yang ikut dalam "Aksi Bela Islam Jilid II". Bagi orang yang melanggar maklumat tersebut, maka bisa dikenakan pidana.(Mg4/jpnn)
Berikut delapan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan:
1. Tidak diperbolehkan membawa, memiliki, menyimpan. mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak.
2. Tidak diperbolehkan membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.
3. Tidak diperbolehkan menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan resmi merilis delapan maklumat tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS