8 Maklumat Kapolda Metro, Massa Aksi 4 November Wajib Baca Nih

4. Tidak diperbolehkan menyebarkan atau meneruskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.
5. Dilarang menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dengan elektronik, media elektronik atau media sosial.
6. Menuruti perintah Polri. Dilarang melawan atau menggagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya.
7. Harus mengikuti perintah petugas dan langsung membubarkan massa setelah diperintah tiga kali oleh petugas.
8. Dilarang melakukan tindak pidana terorisme, pengrusakan, kekerasan bersama-sama, pembakaran, penjarahan, dan pelanggaran lalu lintas.
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan resmi merilis delapan maklumat tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS