8 November, Malinda Jalani Sidang Perdana
Rabu, 26 Oktober 2011 – 17:47 WIB
JAKARTA - Mulai 8 November 2011 nanti, Inong Malinda alias Melinda Dee bakal sering tampil di muka publik. Sebab terhitung hari itu, mantan pegawai Citibank tersebut akan mulai duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berikutnya adalah adik kandung Malinda yang bernama Visca Lovitasari yang dikenai Pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 5 dan atau pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepastian sidang Malinda Dee disebutkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi, Rabu (26/10). "Barusan saya dapat informasi dari jaksanya kalau sidang Malinda tanggal 8 November," kata Masyhudi saat dihubungi wartawan.
Baca Juga:
Dengan begitu, untuk kasus penggelapan dana nasabah Citibank dan pencucian uang, kejaksaan sudah melimpahkan 4 berkas ke pengadilan. Pertama adalah suami siri Malinda, Andhika Gumilang. Bintang iklan rokok ini dijerat pasal 6 UU Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga:
JAKARTA - Mulai 8 November 2011 nanti, Inong Malinda alias Melinda Dee bakal sering tampil di muka publik. Sebab terhitung hari itu, mantan pegawai
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan