8 Oknum TNI AD jadi Tersangka, Ada Kapten SA dan Letda KT

jpnn.com, JAKARTA - Delapan orang oknum prajurit TNI AD diduga melakukan pembakaran Rumah Dinas Kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua, pada Sabtu (19/9).
Delapan oknum prajurit TNI itu yakni Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan mereka sebagai tersangka.
Para tersangka diduga melanggar pasal 187 ayat 1 KUHP dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka," kata Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko dalam konferensi pers di Markas Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11).
Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim gabungan yang terdiri atas Puspomad, Satuan Intelijen Angkatan Darat (Sintelad), Pusat Intelijen Angkatan Darat (Pusintelad) dan Direktorat Hukum TNI AD (Ditkumad) dengan tim Kodam XVII/Cenderawasih.
Mereka memeriksa 11 Anggota TNI AD dan 1 orang warga sipil.
Dodik mengatakan penyidik masih merampungkan hasil penyidikan.
Delapan oknum TNI AD ditetapkan sebagai tersangka, Jenderal Andika Perkasa memerintahkan bangun lagi Rumdinkes Intan Jaya Papua.
- UI Tidak Undang TNI Hadir ke Acara Mahasiswa di Pusgiwa
- GM FKPPI Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi di Tengah Transformasi Peran TNI
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- Andreas: Kejahatan yang Dilakukan KKB tak Boleh Dibiarkan Terus Menerus Terjadi
- Bea Cukai dan TNI Memperkuat Sinergi Pengawasan yang Solid di Yogyakarta dan Nunukan
- Tak Ada Luka Tembak di Jasad 11 Korban Pembantaian oleh KKB