8 Oknum TNI AD Jadi Tersangka, Yan Mandenas: Lengkapi Berkasnya dan Segera ke Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Yan Permenas Mandenas mengapresiasi sikap profesionsalisme TNI AD khususnya Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) yang menetapkan delapan oknum TNI sebagai tersangka kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua.
Penetapan delapan tersangka beberapa hari lalu didasarkan pada alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah ditetapkan 8 tersangka oknum TNI itu, Yan Mandenas berharap Puspomad segera melengkapi berkas perkara dan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil agar cepat melimpahkan ke pengadilan militer dan pengadilan umum.
“Harus tetap konsisten menuntaskan masalah hukumnya baik pengadilan militer maupun pengadilan umum,” harapnya.
Menurutnya, publik kini dengan serius mengikuti perkembangan penyelesaian kasus tersebut. Kasus ini pun menurutnya telah menjadi perhatian dunia internasional.
Keseriusan pemerintahan presiden Jokowi menuntaskan masalah-masalah di Papua khususnya pelanggaran Ham menjadi konsumsi masyarakat Papua "kepercayaan rakyat Papua terhadap pemerintah saat ini harus mendapat dukungan semua pihak. Berbagai masalah harus dituntaskan segera," tegasnya.
Delapan prajurit TNI AD yang menjadi tersangka adalah Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Yan Mandenas berharap Puspomad segera melengkapi berkas perkara dan jika telah memenuhi syarat formil dan materiil agar cepat melimpahkan ke pengadilan militer dan pengadilan umum.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset