8 Orang di Karawang Tewas Akibat Menenggak Miras Oplosan, Polisi Jerat 3 Tersangka
jpnn.com, KARAWANG - Kepolisian Resor Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus minuman keras oplosan.
"Jadi kami telah menangkap tiga tersangka,” kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa di Karawang, Jabar, Jumat (24/6).
Dia menjelaskan dari ketiga tersangka itu, dua orang berperan, yakni Y dan D sebagai penjual miras oplosan.
Sementara satu orang lainnya, R, berperan sebagai yang meracik miras oplosan.
“Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," kata dia.
Adapun barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol.
Para pelaku meracik minuman keras oplosan itu dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
8 orang tewas akibat diduga menenggak minuman keras oplosan. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua penjual dan satu peracik minuman keras.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Komisi III Gelar RDPU Soal Misteri Pembunuhan Perantau Minang di Jakarta Timur
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Seniman Debus asal Aceh Tewas Kecelakaan, Begini Kejadiannya