8 Orang di Karawang Tewas Akibat Menenggak Miras Oplosan, Polisi Jerat 3 Tersangka
jpnn.com, KARAWANG - Kepolisian Resor Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus minuman keras oplosan.
"Jadi kami telah menangkap tiga tersangka,” kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa di Karawang, Jabar, Jumat (24/6).
Dia menjelaskan dari ketiga tersangka itu, dua orang berperan, yakni Y dan D sebagai penjual miras oplosan.
Sementara satu orang lainnya, R, berperan sebagai yang meracik miras oplosan.
“Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," kata dia.
Adapun barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol.
Para pelaku meracik minuman keras oplosan itu dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
8 orang tewas akibat diduga menenggak minuman keras oplosan. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua penjual dan satu peracik minuman keras.
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Mayat di Kali Malang Ternyata Sopir Taksi Online Korban Pembunuhan
- Jumlah Kendaraan di Kota Bandung saat Libur Natal Menurun
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Darurat Penyelamatan Polri: Respons Terhadap Urgensi Pengembalian Reputasi Negara Akibat Kasus Pemerasan DWP 2024