8 Orang di Karawang Tewas Akibat Menenggak Miras Oplosan, Polisi Jerat 3 Tersangka
Jumat, 24 Juni 2022 – 23:06 WIB

Ilustrasi minuman keras. (ANTARA/Dok)
Selain itu, ada juga pasal lain, yakni Pasal 62 Ayat 1 atau Ayat 3 Juncto Pasal 8 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sebelumnya dilaporkan, delapan warga Karawang meninggal dunia akibat menenggak minuman keras oplosan di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.
Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah usai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit. (antara/jpnn)
8 orang tewas akibat diduga menenggak minuman keras oplosan. Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka, yakni dua penjual dan satu peracik minuman keras.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan