8 Orang Mengaku Wartawan Peras Seorang Guru, Klaim Punya Bukti Asusila
Senin, 23 Maret 2020 – 21:31 WIB
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu pers, jaket dan topi BNN, 14 telepon genggam, dan satu buah kartu ATM. “Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Sebanyak 8 orang mengaku wartawan tersebut membuntuti si guru sampai ke sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso