8 Orang Mengaku Wartawan Peras Seorang Guru, Klaim Punya Bukti Asusila
Senin, 23 Maret 2020 – 21:31 WIB

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu pers, jaket dan topi BNN, 14 telepon genggam, dan satu buah kartu ATM. “Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerasan,” tandas Yusri. (cuy/jpnn)
Sebanyak 8 orang mengaku wartawan tersebut membuntuti si guru sampai ke sebuah hotel.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari