8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun
jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).
Panti pijat itu langsung disegel karena masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa penyegelan itu setelah pihaknya menggerebek langsung panti pijat itu karena adanya laporan dari masyarakat sekitar.
"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Adanan.
Dikatakan, selama masa PPKM Darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi.
Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat itu tidak boleh beroperasi.
Tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong.
Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.
Polisi melakukan penggerebekan lokasi panti pijat yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat.
- Kasus Dugaan Intimidasi Ofisial dan Pemain Persib pada Bobotoh, Ini Hasil Investigasinya
- Warga Bandung yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Akan Dapat Bantuan
- Koswara Gantikan Bambang Tirtoyuliono Jadi Pj Wali Kota Bandung
- Gempa Bandung, Seorang Anak Meninggal Tertimpa Reruntuhan Bangunan
- Dilantik Jadi Pj Wali Kota Bandung, Koswara Diminta Benahi Permasalahan Opang vs Ojol & Parkir Liar
- BMKG Ungkap Sesar Garsela Penyebab Gempa Bandung, tetapi....