8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun
jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menggerebek panti pijat di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7).
Panti pijat itu langsung disegel karena masih beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan bahwa penyegelan itu setelah pihaknya menggerebek langsung panti pijat itu karena adanya laporan dari masyarakat sekitar.
"Kami menemukan ada sepuluh terapis yang sedang bekerja. Kami juga menemukan delapan orang pengunjung yang saat penggerebekan sedang beraktivitas," kata Adanan.
Dikatakan, selama masa PPKM Darurat ini panti pijat yang berinisial BS itu tetap beroperasi.
Padahal, dalam peraturan PPKM, sektor jasa seperti panti pijat itu tidak boleh beroperasi.
Tempat panti pijat itu berada di salah satu gedung kompleks pertokoan di Kiaracondong.
Tempat itu pun tidak memiliki tanda apa pun di depan gedung tersebut karena diduga untuk mengelabui petugas.
Polisi melakukan penggerebekan lokasi panti pijat yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat.
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati
- Sukurin, 3 Pelaku Perundungan Pria Berkebutuhan Khusus di Bandung Terancam 6 Tahun Bui
- AIMA Electric Bikes Bandung Landmark Store Usung Tren Mobilitas Ramah Lingkungan
- Kesaksian Warga Temukan Mayat Edi di Kamar Kontrakan, Timbul Bau Busuk dan Lalat