8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun
Selasa, 06 Juli 2021 – 18:05 WIB
![8 Orang Sedang Bersama Terapis Pijat saat PPKM Darurat, Ya Ampun](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/07/06/polisi-menggerebek-salah-satu-panti-pijat-yang-berada-di-kaw-35.jpeg)
Polisi menggerebek salah satu panti pijat yang berada di kawasan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Selain penyegelan, para pengelola, pegawai, dan pengunjung tempat tersebut pun digiring ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga:
Atas kegiatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 506 KUHP. Apabila terbukti ada eksploitasi anak di bawah umur, mereka akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kami akan laporkan juga ke Pemerintah Kota Bandung, ya, siapa tahu nanti sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha," katanya. (antara/jpnn)
Polisi melakukan penggerebekan lokasi panti pijat yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Heboh Pembunuhan Pegawai Salon di Bandung, Polisi Temukan Fakta Ini
- Operasi Narkoba di Bandungan, BNNP Jateng Cek Urine Ratusan Pengunjung
- Warga Antusias Saksikan Cap Go Meh Pertama Kali di Kabupaten Bandung
- Pria di Bandung Bunuh Kucing Pakai Senjata Airsoft Gun, Ternyata Ini Penyebabnya
- Nih Foto Pria Penembak Kucing Pakai Airsoft Gun
- Viral Maling Motor Terjebak di Plafon, Begini Ceritanya