8 Orang Tewas Seusai Minum Miras, Nih Campurannya, Astaga
jpnn.com, KECAMATAN KARAWANG - Polisi menetapkan tiga tersangka penjual dan peracik minuman keras (miras) oplosan yang mengakibatkan delapan orang meninggal dunia di wilayah Palumbonsari Karawang Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Umumnya, para korban mengalami muntah-muntah seusai menenggak minuman keras oplosan, dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Tiga tersangka masing-masing berinisial Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik miras.
"Kami telah menangkap tiga tersangka. Perannya, dua orang di antaranya sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," kata Kasatnarkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Masa, Jumat.
Barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol.
Para pelaku meracik minuman keras oplosan itu dengan bahan racikan air galon, sitrun, gula pasir, mulky, dan pewangi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Selain itu, ada juga pasal lain, yakni Pasal 62 Ayat 1 atau Ayat 3 Jo Pasal 8 Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Para korban mengalami muntah-muntah seusai menenggak miras oplosan dan meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Bea Cukai dan Pemkot Bandung Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal, Segini Banyaknya
- Krisis yang Terabaikan, Kasus Keracunan Metanol di Indonesia Tertinggi se-Dunia
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!