8 Orang yang Paling Dicari Satreskrim Polres Sukabumi Kota Tertangkap

Salah satunya TR, tersangka ini dikenal licin dan sudah enam kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dalam dan luar Sukabumi.
Dalam melaksanakan aksinya, pemuda berusia 33 tahun itu hanya membutuhkan beberapa detik untuk melarikan sepeda motor yang dicurinya dengan merusak kunci kontak.
"Untuk barang bukti yang kami sita sebanyak enam unit sepeda motor dari berbagai merek, peralatan untuk melakukan kejahatan yakni kunci letter T, kunci yang sudah diruncingkan untuk merusak kunci kontak, pemukul, handphone, dan beberapa STNK,” katanya.
Sumarni mengatakan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor ini, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih memintai keterangan dari para tersangka.
Sementara CK, karena ulahnya sebagai penadah kendaraan hasil curian akan dijerat Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Bagi tujuh tersangka lainnya yang bertugas sebagai 'pemetik' motor, yakni NO, JY, TR, UO, RR, MIP dan YK dikenakan Pasal 363 KUHP yang ancaman penjaranya maksimal sembilan tahun. (antara/jpnn)
8 Orang tersebut sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Redaktur & Reporter : Adek
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik