8 Pegiat KAMI Ditangkap, 5 Orang Berstatus Tersangka, Nih Nama-namanya
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan orang pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Empat orang ditangkap di Jakarta dan empat lagi ditangkap di Medan.
Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Nama terakhir disebut sebagai Ketua KAMI Medan.
"Yang di Medan sudah semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10).
Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Kingkin Annida, yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan diketahui salah satu caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.
“Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” tambah Awi.
Sementara, tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri masih dalam pemeriksaan polisi.
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah tersangka atau saksi.
Penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima orang pegiat KAMI sebagai tersangka terkait pelanggaran ITE dan penghasutan.
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- 23 Personel Polisi di Sumut Dipecat Sepanjang 2024
- Atiqah Hasiholan Ikut Diperiksa Terkait Kasus Warisan Keluarga
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik
- Pengawasan Terhadap Peredaran Sarana Pertanian Palsu-Ilegal Harus Dilakukan Bersama
- Tak Ingin Kecolongan, Polda Sumut Kerahkan Hingga 12 Ribu Personel