8 Pegiat KAMI Ditangkap, 5 Orang Berstatus Tersangka, Nih Nama-namanya
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Bareskrim dengan Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap delapan orang pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Empat orang ditangkap di Jakarta dan empat lagi ditangkap di Medan.
Adapun yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah empat pegiat KAMI di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri. Nama terakhir disebut sebagai Ketua KAMI Medan.
"Yang di Medan sudah semuanya ditahan dan semua ditarik untuk pemeriksaannya di Bareskrim Polri,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (13/10).
Kemudian, satu tersangka lainnya adalah Kingkin Annida, yang juga pegiat KAMI. Kingkin yang ditangkap di Tangerang Selatan diketahui salah satu caleg dari PKS pada Pemilu 2019 lalu.
“Untuk yang (ditangkap) di Tangsel ini sudah lebih 1x24 jam diperiksa, sudah ditahan (berstatus tersangka),” tambah Awi.
Sementara, tiga orang lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, dan Khairi Amri masih dalam pemeriksaan polisi.
Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, status ketiganya akan ditentukan apakah tersangka atau saksi.
Penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima orang pegiat KAMI sebagai tersangka terkait pelanggaran ITE dan penghasutan.
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Ribuan Buruh Bongkar Muat Siap Antarkan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya