8 Pegiat KAMI Ditangkap, 5 Orang Berstatus Tersangka, Nih Nama-namanya
“Kalau yang 1x24 jam diperiksa sudah tersangka, untuk yang belum, masih pemeriksaan hari ini,” tambah mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Jenderal bintang satu ini menuturkan, para tersangka diancam dengan Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
“Ancaman pidanannya, yang UU ITE enam tahun pidana penjara dan untuk penghasutannya ancaman pidanannya juga enam tahun penjara,” lanjut Awi menerangkan.
Awi menyatakan, para pelaku yang ditangkap ini berkaitan dengan aksi demo rusuh penolakan UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober lalu. Penangkapan di Medan dilakukan sejak 9 hingga 12 Oktober lalu.
Lalu, untuk pegiat KAMI di Jakarta dan Tangerang Selatan, penangkapan dilakukan sejak 12 hingga 13 Oktober atau pagi tadi.
Ketika ditanya, apakah tindak pidana penyebaran hoaks dan penghasutan dilakukan di media sosial, Awi membenarkan hal tersebut.
"Iya demikian, nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh Tim Direktorat Siber Bareskrim,” tandas Awi. (cuy/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Penyidik Bareskrim sudah menetapkan lima orang pegiat KAMI sebagai tersangka terkait pelanggaran ITE dan penghasutan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- Ribuan Buruh Bongkar Muat Siap Antarkan Pramono-Rano Menang Satu Putaran
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya