8 Pelaku Culik dan Aniaya Fadil, Ini Ternyata Sebabnya
Tersangka pun geram sehingga melakukan penyekapan terhadap korban dan melakukan penganiayaan.
"Korban diikat, dirantai di motor, di velg motor tersebut, dengan alasan kalau tidak mengembalikan uangnya tidak boleh pulang. Sehingga dilakukan penyekapan di daerah Maleber, juga ada pemukulan, ada membakar dengan sebatang rokok, dan lain-lain," jelas Budi.
"Tersangka juga memerintahkan agar mengirim fotonya dalam keadaan terikat kepada bibinya tersebut untuk mengembalikan uangnya," sambungnya.
Budi menegaskan, meskipun perbuatan yang dilakukan korban itu salah, namun seharusnya dilaporkan kepada pihak berwajib. Terlebih, para tersangka melakukan tindak pidana penculikan dan penganiayaan.
"Maka dari itu karena kami tim Polrestabes Bandung karena melihat ini adalah suatu apapun itu adalah ini penculikan dan penyekapan. Kalau pun ada masalah, seharusnya dilaporkan ke polisi," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis karena melakukan pencuikan dengan disertai penganiayaan terhadap korban.
"Kita kenakan kepada para tersangka dengan pasal berlapis, yaitu 328 tentang Penculikan, ancamannya 12 tahun. Pasal 333 yaitu penyekapan, ancaman penjaranya maksimal 8 tahun. Pasal 170 pengeroyokan, ancaman penjaranya 5 tahun, dan pasal 351 ancaman penjaranya 2 tahun," tutupnya. (mcr27/jpnn)
Polrestabes Bandung menangkap delapan orang tersangka penculikan dan penganiayaan seorang pemuda hanya gegara...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Atalia Praratya Kunjungi Gadis Disabilitas Korban Pemerkosaan
- Eks Anggota TNI Tewas Dibunuh, 7 Pelaku Masih Diburu
- Tegur Pemuda Lagi Mabuk, Anggota Banser Tasikmalaya Dianiaya, Kritis
- Kasus Ustaz Dianiaya Gegara Ceramah soal Korupsi, Sahroni: Mencurigakan!
- Sampah Sisa Malam Tahun Baru di Kota Bandung Mencapai 57 Ton
- Setelah Viral Pungli Parkir di Bandung Zoo, Trotoar Tamansari Bersih dari Kendaraan