8 Pelaku Spesialis Pencuri Kendaraan Ditangkap, Ada Residivis
jpnn.com, CILEGON - Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan roda empat dan sepeda.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, empat tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama, melakukan aksi pencurian sepeda yang menyasar pelataran atau garasi terbuka rumah-rumah warga.
"Keempat tersangka ini adalah residivis. Awalnya kami tangkap satu tersangka inisial AY, tapi kemudian berhasil kami kembangkan menjadi empat tersangka, bahkan satu di antaranya ternyata mencuri mobil," kata Sigit, Senin (14/9).
Adapun kecepatan ungkap kasus pencurian ini, menurut Kapolres Cilegon juga tidak luput dari kecepatan korban dalam melakukan pelaporan.
"Jadi kami juga mengimbau, kalau terjadi aksi tindak kejahatan segeralah melapor supaya kami bisa cepat menangani," harapnya.
Ditambahkan Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Maryadi , berdasarkan keterangan berita acara pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui sudah seringkali melancarkan aksinya di pemukiman warga pada sekitar pukul 02.00 WIB. Hasil curiannya kerap dipasarkan lewat jejaring media sosial Facebook.
"Jadi tersangka ini mengincar rumah warga, terutama yang garasinya terbuka. Mereka menjualnya lewat Facebook dengan harga kisaran Rp 2 sampai Rp 3 juta," jelasnya.
Diakui tersangka AY, untuk menghilangkan jejak, hasil curiannya bahkan dijual di luar daerah.
Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan roda empat dan sepeda.
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian