8 Pelaku Spesialis Pencuri Kendaraan Ditangkap, Ada Residivis
Selasa, 15 September 2020 – 20:22 WIB

Satuan Reskrim Polres Cilegon saat menggelar ekspose pengungkapan dan penangkapan delapan tersangka aksi kejahatan. Foto: ANTARA/Susmiyatun Hayati
Sementara itu selain mengamankan empat unit sepeda. Pada ekspos kali ini, pihak kepolisian juga berhasil melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan roda empat.
Di mana dari hasil penangkapan dengan empat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda empat dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, delapan tersangka pun terancam dijatuhi hukuman empat tahun penjara. (antara/jpnn)
Satuan Reskrim Polres Cilegon menangkap delapan pelaku pencurian kendaraan roda empat dan sepeda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik