8 Pemerkosa Pelajar di Manokwari Ditangkap Polisi, 4 Masih di Bawah Umur

Dia menjelaskan empat tersangka dewasa ditahan selama 15 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik.
Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Manokwari sehingga apabila seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, kedelapan tersangka termasuk anak di bawah umur akan ditahan.
"Berkas perkara terus berjalan. Jika jaksa sudah menerima, kami langsung lakukan penahanan (empat tersangka di bawah umur)," ungkap dia.
Perwira menengah Polri itu menerangkan bahwa perbedaan masa penahanan terhadap empat tersangka di bawah umur diatur oleh undang-undang perlindungan anak.
Kendati demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka pemerkosaan tetap dilakukan secara profesional.
"Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," tegasnya.
Dia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D Juncto Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian Bapak Kapolda," katanya.
Delapan pelaku pemerkosaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di Kota Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi
- Salat Id di Wilayah Polres Priok Berjalan Khidmat Berkat Sinergi Masyarakat dan Aparat
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus
- Begini Kronologi dan Motif Sekuriti Tikam Polisi hingga 2 Orang Tewas di Rohil
- Pelaku Penikaman Polisi di Pos Kompleks BMH Bagansiapiapi Ditangkap
- Heboh Penikaman di Karaoke See You Rohil, 2 Orang Tewas, Satunya Polisi
- Kapolri Instruksikan Antisipasi Kejahatan di Stasiun untuk Mudik Lebih Aman