8 Pengedar Sabu-Sabu Jaringan Aceh-Jabodetabek Ini Ternyata Dikendalikan Seorang Napi
Kamis, 27 Mei 2021 – 21:16 WIB

Konferensi pers kasus penyelundupan narkoba di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (27/5). Foto: Humas Polres Tangerang Selatan
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (cr1/jpnn)
Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap delapan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja jaringan Aceh, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- PIK 2 Dinilai Bisa Jadi Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Pesisir