8 Pengeroyok Anak yang Dituduh Curi Pakaian Dalam Ditangkap
Dia mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
"Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara," ucapnya.
Lebih lanjut Budi mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus kriminal kepada pihak kepolisian.
"Percayakan penyelesaian masalah kepada pihak berwajib," ucap Budi.
Sebelumnya, remaja berumur 12 tahun yang merupakan warga Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah berinisial KM menjadi korban aksi main hakim tetangganya sendiri setelah dituduh mencuri celana dalam.
Akibat kejadian tersebut, KM mengalami luka di sekujur tubuh. Dari hasil pemeriksaan dokter, KM juga mengalami patah di bagian hidung.
Kemudian, penyumbatan pembuluh darah di belakang kepala sama di pelipis. Selain itu, juga ada retak kecil di tulang kepala. (Antara/jpnn)
Sebanyak delapan orang yang diduga sebagai pengeroyok seorang anak yang dituduh mencuri pakaian dalam ditangkap polisi.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Ini Lho Tampang Pengeroyok Anggota TNI Pratu Azis Purwanto
- Anak 12 Tahun Dikeroyok, Dipaksa Mengaku Curi Pakaian Dalam
- 2 Suporter Persijap Jepara Tersangka Pengeroyokan Warga Kudus
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Jimmy Tewas Bersimbah Darah, Polisi Langsung Antisipasi Carok Massal di Sampang
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian