8 Pernyataan Penting Pejabat Kemendikbudristek untuk Guru Lulus PG PPPK Tahap 1 & 2
Selasa, 24 Mei 2022 – 18:06 WIB

Para pengurus GLPGPPPK bersama Sesditjen GTK Kemendikbudristek Prof Nunuk Suryani. Foto dokumentasi GLPGPPPK
5. Apabila sampai akhir, masih tidak kebagian formasi, pemerintah akan mengundang pemda, memberi pengarahan agar pemda membuka formasi untuk guru yang sudah passing grade.
6. Prioritas kedua, guru yang belum passing grade agar tetap di sekolah induk.
7. Bagi guru yang sudah passing grade baik tahap 1 atau 2, kemudian dikeluarkan oleh pihak sekolah atau dinon-aktifkan Dapodiknya oleh sekolah, selama guru itu tidak meninggal, maka akan tetap mendapatkan formasi.
8. Ada penawaran dari pemerintah bagi guru yang sudah lulus passing grade di daerah luar dengan penggajian dan tunjangan lebih baik dan diperbolehkan kembali ke sekolah induk lagi jika ada guru yang pensiun. (esy/jpnn)
Pejabat Kemendikbudristek mengeluarkan 8 pernyataan penting terkait guru lulus PG PPPK tahap 1 dan 2.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi