8 Perusahaan Ketahuan Pekerjakan Pegawai di Bawah Umur
jpnn.com - SERANG - Sebanyak 217 anak di Kota Serang masih dipekerjakan di perusahan-perusahaan. Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak diperbolehkan perusahaan mempekerjakan anak dibawah umur.
Kepala seksi (Kasie) Norma Pekerja Perempuan dan Anak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Uswatun Hasanah mengatakan, berdasarkan pendataan dari Januari hingga Februari, ada 217 anak yang dipekerjakan di delapan perusahaan. Ke delapan perusahaan tersebut, paling banyak berada di Kecamatan Kasemen.
"Ada yang bekerja di toko, roti kering, rajungan, dan burung walet," ungkapnya, Minggu (9/10).
Dijelaskan Uswatun, pada saat pihaknya mendatangi perusahaan, tahap pertama yang dilakukannya yakni pendataan, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi pada tokoh masyarakat (Tomas). Ia juga mengaku, kebanyakan anak yang bekerja tersebut dilakukan atas kemauan sendiri, demi membantu keuangan keluarganya.
"Jadi mereka bekerja atas kemauan sendiri untuk menopang kebutuhan keluarga. Ya desakan perekonomian," ujarnya.
Tahap kedua, setelah dilakukan pendataan dan sosialisasi, diberikannya program pengurangan pekerja anak. Program tersebut merupakan program dari Kementrian Tenagakerja (Kemenaker). Adapun tujuan dari program tersebut untuk mengembalikan anak ke dunia pendidikan atau mengenyam dunia pendidikan. Dimana program pengurangan pekerja anak ini pembiayaannya juga dari pemerintah pusat melalui Kemenaker.
Tahun ini lanjutnya, ada 84 anak yang mau balik lagi ke sekolah, 5 ke sekolah formal, sisanya sekolah kejar paket. Jumlah tersebut disesuai dengan kuota yang didapat dari pusat, dari usulan 100 anak. Per anak akan mendapatkan uang saku Rp 1 juta, akan tetapi pemberiannya secara bertahap, yakni Rp 250 ribu di empat bulan pertama.
"Jadi per anak totalnya dapat Rp 1 juta, namanya uang saku, untuk biaya masuk sekolah. Dan pencairannya tidak sekaligus, bertahap Rp 250 ribu," katanya.
SERANG - Sebanyak 217 anak di Kota Serang masih dipekerjakan di perusahan-perusahaan. Padahal berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 13 Tahun 2003
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong