8 Polisi Bikin Malu Korps Bhayangkara, Tak Ada Ampun
jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan memecat delapan anggotanya berpangkat brigadir polisi.
Mereka dipecat tidak dengan hormat karena kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan satu personel dipecat karena disersi.
Pemecatan bintara tersebut dilakukan dalam upacara khusus di markas Polda Sumsel, Palembang, Selasa (30/6), dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Eko Indra Heri.
Personel yang menjalani upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena kasus narkoba itu yakni Bripka SYH Bintara Polrestabes Palembang, Aipda AZ dan Bripka LRT Bintara Biddokes, Bripda DRM, Brigadir SYD, Brigadir SKM, dan Bripda SNY Bintara Polres Banyuasin, serta Bripda AP Bintara Dit Samapta.
Sedangkan seorang personel yang dipecat karena disersi yakni Brigadir AD Bintara Satuan Brimob Polda Sumsel.
Pelaksanaan kegiatan upacara dihadiri oleh yang bersangkutan dan perwakilan masing-masing satker di Mapolda Sumsel dengan memperhatikan aturan pemerintah sesuai protokol kesehatan dengan menjaga jarak (physical distancing).
Selain memberikan hukuman kepada personel yang melakukan pelanggaran hukum dan disiplin, Kapolda Irjen pol Eko menyambut Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 memberikan penghargaan kepada 350 personel yang berprestasi.
Kemudian memberikan penghargaan kepada 12 personel eksternal Polri yang telah membantu Polda Sumsel dalam melaksanakan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Sebanyak delapan polisi di lungkup Polda Sumsel berpangkat brigadir dipecat tidak dengan hormat.
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya