8 Ranperda Mandek di DPRD
Kamis, 01 Maret 2012 – 00:27 WIB
MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan ranperda yang tidak tuntas selama dua tahun lebih alias tiga tahun masa kerja DPRD Makassar.
Kedua ranperda ini disebut "utang" DPRD Makassar karena telah dianggarkan tahun sebelumnya, yakni ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH) dan ranperda pengendalian menara telekomunikasi. Sedianya, kedua ranperda ini sudah harus rampung pada 2010 dan 2011, hanya saja hingga kini belum juga disahkan.
Baca Juga:
Ketua Baleg DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, mengungkapkan, tidak ada masalah serius bagi dewan untuk mengesahkan ranperda itu. Hanya saja kendalanya ada pihak eksekutif. Ia menjelaskan, baik ranperda RTH maupun pengendalian menara telekomunikasi, sama-sama terkendala pada ranperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang belum juga beres.
"Kendalanya sehingga belum disahkan adalah karena Pemerintah Kota Makassar meminta ranperda RTH disahkan setelah RTRW juga disahkan," ujar Wahab kepada FAJAR (JPNN Group) di DPRD Makassar, Rabu (29/2).
MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan
BERITA TERKAIT
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat