8 Ranperda Mandek di DPRD
Kamis, 01 Maret 2012 – 00:27 WIB

8 Ranperda Mandek di DPRD
MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan ranperda yang tidak tuntas selama dua tahun lebih alias tiga tahun masa kerja DPRD Makassar.
Kedua ranperda ini disebut "utang" DPRD Makassar karena telah dianggarkan tahun sebelumnya, yakni ranperda tentang ruang terbuka hijau (RTH) dan ranperda pengendalian menara telekomunikasi. Sedianya, kedua ranperda ini sudah harus rampung pada 2010 dan 2011, hanya saja hingga kini belum juga disahkan.
Baca Juga:
Ketua Baleg DPRD Makassar, Abd Wahab Tahir, mengungkapkan, tidak ada masalah serius bagi dewan untuk mengesahkan ranperda itu. Hanya saja kendalanya ada pihak eksekutif. Ia menjelaskan, baik ranperda RTH maupun pengendalian menara telekomunikasi, sama-sama terkendala pada ranperda rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) yang belum juga beres.
"Kendalanya sehingga belum disahkan adalah karena Pemerintah Kota Makassar meminta ranperda RTH disahkan setelah RTRW juga disahkan," ujar Wahab kepada FAJAR (JPNN Group) di DPRD Makassar, Rabu (29/2).
MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia