8 Ranperda Mandek di DPRD
Kamis, 01 Maret 2012 – 00:27 WIB
Khusus untuk ranperda pengendalian menara telekomunikasi, kata dia, faktor kesibukan anggota DPRD Makassar yang membuatnya mulur dibahas. Padahal, penganggaran pembahasannya masuk dalam APBD 2011. Namun ia mengungkapkan, Maret 2012 ini, ranperda tersebut sudah bisa disahkan.
Ranperda Mandek
Baca Juga:
Wahab mengatakan, untuk 2012 ini, Baleg DPRD Makassar juga mengajukan enam ranperda inisiasi yang hingga kini belum satu pun disahkan. Keenamnya adalah ranperda kawasan bebas asap rokok, perlindungan cagar budaya, ombudsman, penataan reklame, penggunaan dana silpa, dan jaminan sosial daerah. Khusus untuk ranperda ombudsman dan penggunaan dana silva, kata Wahab, ini masih akan berproses. Baleg terlebih dulu akan meminta tanggapan ahli terkait boleh tidaknya dibuatkan perda.
"Untuk ranperda kawasan bebas asap rokok, sudah masuk ke legal draf. Cuma yang lainnya belum, sedang dalam proses," imbuhnya.
Wakil Ketua Fraksi PDK, Mustagfir Sabry, menambahkan, ranperda RTH sudah dikonsultasikan ke Kemendagri dan direkomendasikan agar menyelesaikan terlebih dahulu ranperda RTRW. Di sinilah kendalanya karena ranperda RTRW hingga kini rampung. "Pemkot lamban menetapkan revisi tata ruang dan wilayah Kota Makassar. Ini juga yang membuat ranperda RTH mandek," ujar Moses, panggilan akrab Mustagfir. (zuk/pap)
Ranperda Mandek
MAKASSAR - Badan legislasi (baleg) DPRD Makassar, hingga kini masih menyisakan delapan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dua di antaranya merupakan
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius