8 Remaja Perkosa Seorang Siswi, Korban Dicekoki Miras

Dia menerangkan bahwa perbedaan masa penahanan terhadap empat tersangka di bawah umur diatur oleh undang-undang perlindungan anak.
Kendati demikian, proses hukum terhadap delapan tersangka pemerkosaan tetap dilakukan secara profesional.
"Ini perkara atensi karena sangat meresahkan," tegasnya.
Dia menuturkan perbuatan delapan tersangka melanggar Pasal 76D jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Kami on the track karena ini perkara jadi perhatian bapak kapolda," ujarnya
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Desember 2022 ketika delapan orang tersangka sedang mengonsumsi minum beralkohol di salah satu lokasi.
Tersangka GW yang menghubungi korban untuk bergabung dan salah satu dari delapan tersangka langsung menjemput korban.
Setelah korban tiba di lokasi, delapan tersangka memaksa korban untuk ikut menikmati minuman beralkohol hingga korban merasa pusing dan dibawa ke kamar.
Sebelum perkosa siswi berusia 15 tahun, para pelaku mengonsumsi minuman keras (miras).
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau
- 94 Narapidana Lapas Manokwari Terima Remisi Khusus
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Iptu Tomi Marbun Hilang Saat Operasi Penangkapan Pentolan KKB, Polda Papua Barat Bentuk Posko Pencarian