8 Ribu Puskesmas Ogah Layani Pasien Gangguan Jiwa

8 Ribu Puskesmas Ogah Layani Pasien Gangguan Jiwa
8 Ribu Puskesmas Ogah Layani Pasien Gangguan Jiwa

Karena itu lanjutnya, DPR menyikapinya dengan cara menyiapkan RUU Kesehatan Jiwa yang saat ini sudah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.

"Substansinya, DPR memberikan kewajiban kepada negara agar mengurus warganya yang tengah mengalami gangguan jiwa, termasuk perawatannya dan tata cara perawatannya," imbuh Nova. (fas/jpnn)


JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, sekitar 8 ribu dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News