8 Ribu Puskesmas Ogah Layani Pasien Gangguan Jiwa
Selasa, 19 November 2013 – 20:37 WIB
Karena itu lanjutnya, DPR menyikapinya dengan cara menyiapkan RUU Kesehatan Jiwa yang saat ini sudah disetujui sebagai RUU inisiatif DPR.
"Substansinya, DPR memberikan kewajiban kepada negara agar mengurus warganya yang tengah mengalami gangguan jiwa, termasuk perawatannya dan tata cara perawatannya," imbuh Nova. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa, Nova Riyanti Yusuf mengatakan, sekitar 8 ribu dari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi