8 RUU Provinsi Disahkan jadi UU, Ini Daftarnya, Mendagri Tito: Implikasinya Luas
Rabu, 05 April 2023 – 08:30 WIB

Pemerintah bersama DPR mengesahkan 8 RUU provinsi menjadi UU pada rapat paripurna dewan di Senayan, Jakarta, Selasa (4/4). Foto: Humas Kemendagri
jpnn.com - JAKARTA - DPR RI bersama pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur 8 provinsi menjadi Undang-Undang (UU). Yang perlu dipahami, ini bukan pengesahan 8 provinsi baru.
Pengesahan 8 RUU provinsi menjadi UU berlangsung dalam Sidang Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4).
Delapan UU provinsi yang dimaksud, yakni:
Baca Juga:
1. Sumatera Utara
2. Sumatera Selatan
3. Jawa Barat
4. Jawa Tengah
5. Jawa Timur
DPR bersama pemerintah mengesahkan 8 RUU provinsi menjadi UU, Mendagri Tito Karnavian menyebut implikasinya luas. Ini bukan 8 provinsi baru ya.
BERITA TERKAIT
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok