8 Satpam Monas Babak Belur Diamuk Pedagang
jpnn.com - Delapan Satpam Monumen Nasional (Monas) babak belur akibat dikeroyok para pedagang. Para pedagang berusaha masuk ke dalam areal IRTI di Pintu Timur, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/3) malam. Padahal sejak bulan lalu, areal Monas memang disterilkan dari keberadaan pedagang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian penyerangan terhadap itu pada jam 19.30 oleh 300 pedagang. Diduga, penyerangan itu dipimpin oleh Srie yang juga pedagang setempat. Kejadian berawal ketika para pedagang berusaha ingin masuk ke dalem untuk menggelar dagangannya. Namun sekitar 60 petugas satpam Monas tidak memberikan ijin masuk kepada pada pedagang.
Akibatnya bentrokan antara petugas dan para pedagang tidak terelakkan. Pedagang justru melempari para petugas dengan batu, potongan besi, kayu. Lemparan benda keras tersebut membuat delapan petugas mengalami luka-luka. Bahkan ada juga satu satpam yang menderita pala bocor sampai patah tangan.
Korban luka-luka antara lain, Rangga, Rasman, Rangga Aris, Dwi, Johan Wahyudi, Darwin, Deri kondisi terklir, Ferdi kepala bocor. Firdaus Rasyid Kasie Prasarana dan Sarana UPT Taman Monas mengatakan, penyerangan yang dilakukan para pedagang itu berlangsung malam hari hingga melukai 8 petugas satpam.
"Iya benar semalem ada penyerangan oleh para pedagang. Pedagang melakukan penyerangan karena sebelumnya berusaha masuk ke dalam Monas melalui pintu IRTI. Karena petugas kami tidak memberikan masuk mereka menyerang kami," terang Firdaus, Selasa (11/3).
Pihaknya melaporkan kejadian penyerangan kepada Polsektro Gambir, Jakarta Pusat. Laporan kejadian tersebut juga sudah dilaporkan pada pukul 13.00. "Iya kita sudah laporan ke Polsek Gambir dan anggota saya yang luka-luka tengah menjalani perawatan," ungkapnya.
Sementara Kapolsek Gambir AKBP Agung Marlianto menyatakan, segera mengusut kasus tersebut. Pihaknya juga mengantisipasi penyerangan susulan dari pedagang. Menyikapi pengamanan Monas, jajarannya akan memperketat setiap pintu masuk ke dalam Monas untuk membantu petugas UPT Monas. Perbuatan para pedagang itu melanggar dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dni)
Delapan Satpam Monumen Nasional (Monas) babak belur akibat dikeroyok para pedagang. Para pedagang berusaha masuk ke dalam areal IRTI di Pintu Timur,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS