8 Tahun Buron, Eks Kepala Bappeda Medan Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
Selasa, 28 Desember 2021 – 21:49 WIB
Hukuman Harmes lalu diperberat menjadi empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga: Kejadian di Bandarlampung, Penjambret Tinggalkan Motor Usai Merampas Tas Mbak AAS
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 516.700.000 dengan subsidair satu tahun penjara.(mcr22/jpnn)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Medan Harmes Joni.
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Interpol Ungkap 5 Pintu Imigrasi yang Kerap Dipakai Buronan Internasional
- Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pengelolaan Mal di Pinrang
- Sempat Buron, Tersangka Korupsi Pengelolaan Mal Pinrang Ditangkap di Bekasi
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak