8 Tahun Buron, Koruptor Ini Ditangkap di Jakarta
jpnn.com - PALANGKA RAYA – Pelarian Bambang Hariadi Utomo berakhir. Setelah menjadi buron selama delapan tahun, dia ditangkap di Apartemen Cibubur Village, Jakarta, Kamis (23/6) kemarin.
Bambang merupakan buronan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proyek dana kredit dari Bank Pembangunan Kalteng atas pembangunan kebun kelapa sawit.
“Benar salah satu buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, tersangka Bambang Hariadi Utomo telah diamankan tim Kejaksaan Agung (Kejagung),” ujar Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Bidang Pidana Khusus Kajati Kalteng Dedy I Viratama, Kamis (23/6) petang.
Bambang yang menjadi Direktur Produksi PT Surya Barokah sejak 2008 lalu ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kredit senilai Rp 40,2 miliar. Dia menjadi tersangka bersama dengan GE Selamet Andrianto Gerdiman selaku Direktur Keuangan dan Bambang Sutikto (Direktur Operasional/Pengembangan Bank Kalteng).
Namun, Bambang berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalteng. (alh/nto/jos/jpnn)
PALANGKA RAYA – Pelarian Bambang Hariadi Utomo berakhir. Setelah menjadi buron selama delapan tahun, dia ditangkap di Apartemen Cibubur Village,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali