8 Tahun Buron, Mei Sandi Ditangkap Saat Pulang ke Rumah, Dor!
Selasa, 09 Februari 2021 – 22:21 WIB
BACA JUGA: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Polisi Beber Kronologinya
“Atas ulahnya, Mei Sandi dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan empat tahun penjara,” pungkasnya. (rus/palpos.id)
Jajaran Resmob Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan kasus pembobolan rumah bernama Mei Sandi, 28, Selasa (09/02/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib